Berita  

Kuasa Hukum Ungkap Empat Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Kebun Ganja Mojongapit

Edi Haryanto, kuasa hukum yang mendampingi beberapa tersangka terkait ganja. (ist)

Jombang, SRTV.CO.ID – Pengungkapan kasus budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, terus mengalami perkembangan. Kuasa hukum para tersangka mengungkap adanya pembagian peran yang diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Y alias Jayus (35), warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Minggu (14/12/2025) sore. Saat diamankan, Y diduga terlibat transaksi pembelian biji ganja. Dari hasil pengembangan, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang kemudian menelusuri sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit yang dijadikan lokasi budidaya ganja.

Penggerebekan di lokasi tersebut dilakukan pada Senin (15/12/2025) dan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial R, warga Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam menggunakan polybag.

Kuasa hukum Edi Haryanto, yang mendampingi tiga tersangka berinisial Y, D, dan I, menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan sejak Selasa (16/12/2025) atas penunjukan penyidik.

Saya ditunjuk untuk mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi yang saya terima, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 156 batang tanaman ganja,” ujar Edi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari lima orang yang sempat diamankan, empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni R, Y, D, dan I. Sementara satu orang lainnya masih menjalani asesmen karena diduga hanya berperan sebagai pengguna.

Edi menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Y, D, dan I, sedangkan tersangka R didampingi penasihat hukum yang ditunjuk keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial D dan I, yang masing-masing berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Peran tersangka I lebih pada dukungan operasional, seperti mengelola aliran dana, melakukan transfer uang, membayar upah, hingga mengatur keuangan,” jelas Edi.

Sementara itu, tersangka D diduga menjadi pengendali utama dalam aktivitas budidaya ganja tersebut. D disebut merekrut tersangka R serta mengatur seluruh proses penanaman dan perawatan tanaman ganja. Adapun tersangka R dan Y berperan sebagai pelaksana di lapangan.

Dari keterangan para tersangka, kegiatan ini direncanakan dengan cukup matang. D berperan sebagai pengendali, sedangkan R dan Y menjalankan aktivitas budidaya secara langsung,” ungkapnya.

Edi menegaskan bahwa perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi batas minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Dengan barang bukti lebih dari lima batang tanaman ganja, ancaman pidana maksimalnya bisa berupa pidana mati. Penyidik menerapkan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Sebagai penasihat hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan komitmennya untuk menjalankan pendampingan hukum secara profesional dan proporsional.

Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait penetapan empat tersangka dalam kasus budidaya ganja tersebut.***

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *