TKW Asal Ponorogo Ditahan Imigrasi Hong Kong, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ponorogo dilaporkan ditahan oleh pihak Imigrasi Hong Kong. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan kartu ATM miliknya yang digunakan untuk transaksi mencurigakan dan diduga terlibat dalam tindak pencucian uang (money laundering).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima data resmi mengenai identitas pekerja migran yang dimaksud.

“Kami memang mendapat informasi adanya satu TKW asal Ponorogo yang ditahan di Hong Kong. Tapi identitasnya belum bisa dipastikan karena sampai sekarang pihak KBRI dan BP2MI belum memberikan data resmi. Informasinya baru beredar melalui media sosial,” ujar Suko kepada, Senin (20/10/2025).

Menurut Suko, berdasarkan informasi awal yang beredar, kasus tersebut bermula ketika TKW tersebut menjual atau meminjamkan kartu ATM atas namanya sendiri kepada seseorang di Hong Kong. Namun, rekening itu kemudian digunakan untuk aktivitas keuangan yang terindikasi melanggar hukum.

Shuttle Bus Wisata di Batu Sepi Peminat, Polres dan Pemkot Lakukan Evaluasi Ulang

“Katanya ATM-nya dipinjam, lalu digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai. Karena rekening tersebut atas nama yang bersangkutan, akhirnya dia ikut dimintai keterangan dan tidak bisa pulang,” imbuhnya.

Pihak Disnaker Ponorogo masih menunggu konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, yang saat ini mendampingi pekerja migran tersebut dalam proses hukum.

“KBRI belum berani merilis identitas karena proses hukum masih berjalan. Kami juga belum bisa memastikan apakah dia berangkat secara legal melalui perusahaan penyalur tenaga kerja atau tidak. Kalau nanti sudah ada nama dan alamatnya, kami akan cek di sistem,” jelasnya.

Ini Alasan Polres Pamekasan Buru Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Madura

Lebih lanjut, Suko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan memberikan pendampingan penuh jika terbukti bahwa TKW tersebut benar merupakan warga Ponorogo.

“Setelah proses hukumnya selesai dan ada laporan resmi dari kementerian, kami siap membantu dalam proses pemulangannya,” pungkasnya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *