Berita  

Ini Alasan Polres Pamekasan Buru Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Madura

SRTV.CO.ID – Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan tampak geram. Dia tidak habis pikir dengan sikap tersangka A (inisial), tersangka kasus dugaan intimidasi wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi saat liputan 13 Januari 2025.

Hingga kini, A tidak kooperatif dengan proses penyidikan oleh Polres Pamekasan. A telah dua kali dipanggil. Namun, selalu mangkir. A tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya, polisi saat ini memburunya.

“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.

Saat Polres pamekasan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, terlapor tidak hadir. “Yang mana kami saat ini masih berupaya mengetahui posisi dari yang bersangkutan,” tegas polisi asal Kabupaten Bangkalan itu.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV di Pamekasan hingga kini terus bergulir. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Namun, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan.

Fakta tersebut menyita perhatian publik. Utamanya insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mewarning aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).

Pekan lalu, alumnus Pascasarjana UIN Madura tersebut sudah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri. Dijelaskan, Zuhri menekankan bahwa penanganan perkara yang menimpa wartawannya jangan sampai jalan di tempat.

AKP Doni menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Tidak hanya sekali, tapi sudah diketengahkan sampai dua kali.

“Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali. Untuk selanjutnya dilakukan tahap 2, namun (tersangka) tidak datang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tapi secara prosedural wajib dilakukan sebagaimana mestinya. Sebab, berkasnya secara materiil dan formil sudah lengkap.

“Jika setelah itu tetap tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka berkas akan kami kembalikan supaya tidak menumpuk perkara di kami,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu. 

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *