Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Suami Siri Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Malang

Malang, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di area kebun tebu, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, polisi berhasil menangkap FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan suami siri dari korban, Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan pihak keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar sebagian di area kebun tebu pada Minggu (12/10/2025) pagi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban diduga dibunuh terlebih dahulu di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada malam hari. Setelah itu, jasad korban dibawa menggunakan truk menuju kebun tebu di Gedangan dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Danang Setiyo, Senin (13/10/2025).

Korban Terakhir Laka Laut Pantai Modangan Ditemukan, Pencarian Resmi Dinyatakan Tuntas

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang menunjukkan truk Mitsubishi kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian pada malam sebelum jasad ditemukan.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan berhasil mengamankan FA di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan, antara lain truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, serta pakaian korban,” jelas Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, motif pembunuhan diduga dipicu masalah pribadi dan pertengkaran rumah tangga. Polisi masih mendalami latar belakang hubungan keduanya serta waktu pasti terjadinya pembunuhan.

“Kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Muchammad Nur.

Koramil 0810/02 Loceret Gelar Syukuran HUT ke-80 TNI Secara Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tim penyidik masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RSUD dr. Saiful Anwar Malang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Hasil autopsi akan menjadi dasar ilmiah dalam pembuktian di tahap penyidikan. Kami imbau masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi di media sosial,” tegas Bambang.

Kasus pembunuhan sadis ini kini menjadi atensi penuh Polres Malang. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *