Polres Malang Bongkar Jaringan Sabu di Selatan Malang, Tiga Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan

Malang, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/10/2025) sore. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan lokasi itu digunakan sebagai tempat transaksi dan penyimpanan sabu.

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Satu Korban Tenggelam di Pantai Modangan Ditemukan, Satu Lainnya Masih Hilang

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35) — ketiganya merupakan warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumah kontrakan.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

“Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya bertugas menjual dan mengantarkan pesanan ke pembeli,” jelas Bambang.

Puluhan Siswa SMPN 1 Boyolangu Diduga Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

Babinsa Rejoso Dampingi Tim SPPI Lakukan Verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan kami pastikan identitas pelapor akan dilindungi,” pungkasnya.

Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *