Malang, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik C (45), warga setempat. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Karangploso pada Sabtu (4/10/2025).
Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit di tepi sawah tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang. Ia kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat.
Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim memanfaatkan rekaman CCTV untuk melacak arah pelarian pelaku dan kendaraan yang digunakan,” jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan warga, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curian dua hari setelah kejadian.
Namun, saat hendak diamankan, MDS justru mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila Diduga Libatkan Guru TPQ di Kota Batu
“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, keberhasilan pengungkapan cepat ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melapor dan memberikan informasi.
“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan cepat. Dukungan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini, terutama ketika informasi disampaikan segera setelah kejadian,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila Diduga Libatkan Guru TPQ di Kota Batu
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MDS dalam jaringan curanmor lintas daerah.
“Penyelidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah,” pungkas Bambang.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia