Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila Diduga Libatkan Guru TPQ di Kota Batu

Batu, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu tengah menyelidiki kasus penyebaran foto dan video tidak senonoh yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp. Konten tersebut diduga melibatkan seorang guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyebaran foto dan video pribadi seseorang melalui media sosial WhatsApp. Kasus ini sedang kami dalami untuk memastikan kebenaran dan motif di baliknya,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Iptu Joko, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya konten asusila yang membuat resah warga, terutama kalangan orang tua murid di lembaga pendidikan setempat.

Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso Gotong Royong Bangun Rumah Bantuan Program Rutilahu di Wilayah Binaan

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa ini berawal dari hubungan antara seorang pria berinisial AL dengan seorang wanita berinisial RA, yang diketahui berprofesi sebagai guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di kawasan Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu.

“Terduga pelaku yang sebelumnya sempat menginap dan mengajar di salah satu pondok pesantren di Junrejo diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah meninggalkan pondok pesantren, AL diduga menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan pribadi ke sejumlah wali murid TPQ dan PAUD,” jelasnya.

Aksi tersebut membuat masyarakat resah hingga menjadi viral di media sosial. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengasuh pondok pesantren, kepala PAUD, serta beberapa wali murid yang menerima konten tersebut.

Mabes TNI Rencanakan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan 888 di Nganjuk

“Kasus ini kami tangani secara hati-hati mengingat melibatkan unsur privasi dan dunia pendidikan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam pencarian, dan status hukumnya tengah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Batu. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum.

Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *