Kabur ke Bali Usai Bobol Toko di Jombang, Residivis Curas Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Jombang, SRTV.CO.ID – Pelarian DTC (37), warga Dusun/Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Pria yang dikenal sebagai penjahat kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah aksinya membobol sebuah toko di Kecamatan Sumobito viral dan terus diburu aparat.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di toko Berkah Merdeka, yang berada tepat di depan Pasar Sumobito.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia menggasak uang tunai dan sejumlah barang dagangan.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Kejari Lamongan Cek Fisik Proyek Jalan Beton Mantup – Ayamalas, Pastikan Sesuai Spesifikasi dan Tepat Waktu

Korban, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito, segera melapor ke Polsek Sumobito setelah mendapati tokonya berantakan dan sejumlah barang hilang.

Tim gabungan dari Polsek Sumobito dan Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada DTC, yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Tabanan, Bali, tak lama setelah aksinya.

Namun, setelah menyadari bahwa gerak-geriknya terus diawasi aparat kepolisian, DTC akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Sumobito.

Awal 2026, Warga Kota Kediri Bakal Menikmati Jalan Tol Rp 9,92 Triliun Menuju Bandara Dhoho

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito dengan kesadaran sendiri setelah merasa gerak-geriknya semakin sempit. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu buah linggis,

  • satu buah span skrup,

  • satu pasang mukena hijau,

  • satu bendel nota pembelian rokok,

  • satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan

  • 86 bungkus rokok berbagai merek.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa DTC merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011 atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Angin Puting Beliung Landa Lamongan, Jalanan Lumpuh dan Bangunan Rusak

Kini, pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji besi.

“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.

Reporter: Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *