Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Saksi Mahkota Ungkap Unsur Perencanaan

SRTV.CO.ID, Jombang – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, pada Rabu (20/8/2025). Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang mengenai peran masing-masing dalam kasus keji tersebut.

Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan di ruang sidang. Mereka didakwa melakukan pemerkosaan secara bersama-sama, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.

Sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara asusila. Namun, keluarga korban tetap hadir dan menunggu di luar ruang sidang. Misman (60), ayah korban, tampak tak kuasa menahan tangis usai mendengar keterangan para terdakwa yang saling bersaksi silang. Keluarga yang mendampingi pun harus memapahnya keluar ruang persidangan.

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Tajinan, Malang

Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati, menegaskan bahwa keterangan saksi mahkota justru menguatkan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

“Dari kesaksian yang terungkap, terdakwa sempat berdiskusi dan menyatakan secara terang-terangan niat mereka. Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ujarnya usai sidang.

Mundik menambahkan, alasan pembunuhan muncul karena para terdakwa takut korban melapor ke keluarga atau polisi.
“Motif pembunuhan itu karena takut korban melapor. Jadi selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain, yaitu pembunuhan,” tegasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung Pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan. Sementara itu, jaksa menuntut adanya restitusi sebesar Rp260 juta bagi keluarga korban sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang mereka alami.

Proyek Digitalisasi Pendidikan Diduga Jadi Ladang Bancakan, Kejari Nganjuk Periksa 17 Pejabat dan Kepsek

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi tersebut. WCC berharap restitusi itu dikabulkan, mengingat dampak psikologis tragedi ini juga menghantam keluarga korban.

“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, tapi juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Mundik.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan serta kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025). Polisi kemudian meringkus ketiga terdakwa di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Adriansyah yang merupakan pacar korban diduga berperan sebagai pelaku utama, dengan dua rekannya ikut serta dalam aksi bejat tersebut.

Reporter: Agung

Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *