Malang, SRTV.CO.ID – Sebuah guncangan melanda lingkungan birokrasi Kota Malang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan poligami tanpa izin — pelanggaran berat yang mencoreng disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar persoalan moral pribadi, tetapi bentuk penegakan disiplin yang tak bisa ditawar-tawar.
“Sudah dinonaktifkan per 1 Agustus. Ini sanksi atas tindakan yang jelas-jelas tidak sesuai ketentuan,” tegas Wahyu, Senin (4/8).
Noer Rahman kini “diturunkan” ke posisi di Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II. Kursi panas Kepala DLH sementara diisi oleh Gamaliel Raymond Matondang, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH, sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Raymond membenarkan penunjukan ini, meski publik menilai pergantian tersebut adalah bukti bahwa pelanggaran Noer Rahman tidak bisa ditoleransi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, setiap pegawai negeri yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Namun, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkap fakta mengejutkan:
“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin secara resmi,” ungkap Erik.
Pemkot Malang kini membuka opsi sanksi tambahan, termasuk kemungkinan hukuman disiplin tingkat berat lainnya.
Langkah ini mendapat beragam reaksi publik. Sebagian memuji ketegasan Pemkot, sebagian lain mempertanyakan mengapa pelanggaran sejelas ini baru terungkap sekarang.
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kita tindak tegas agar jadi pembelajaran bagi ASN lainnya.”
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ASN di seluruh Indonesia: jabatan bisa lenyap seketika, bukan hanya karena kasus korupsi, tapi juga karena memilih “bermain” di ranah pribadi tanpa menghitung risiko pelanggaran aturan negara.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Tim Redaksi SRTV