Berita  

Dewan Minta Satpol PP Tutup Kegiatan Karaoke Kos-kosan di Dalam RSUD Lama Kertosono, Meresahkan Masyarakat!

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Komsi empat, Fauzi Irwana meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menindaklanjuti soal RSUD Lama Kertosono. Yang diduga beralih fungsi menjadi tempat karaoke berbayar, warung kopi hingga kost jam-jaman.

Untuk diketahui sebelumnya ia bersama aparatur lainnya melakukan sidak di RSUD Lama Kertosono setelah mendapat laporan dari warga. Bahwa aset milik negara itu kini dialih fungsikan diduga akan digunakan sebagai tempat hiburan.

“Kita dapat laporan dari warga, untuk tindak lanjuti. Berdasarkan laporan itu kita turun dengan Pak Camat kertosono,  Pak Lurah Banaran dan Pak RW Banaran serta pak Babinsa Banaran dan Kanit Intel Polsek Kertosono,” ujarnya, Kamis (2/1/2024).

Ketika sampai di lokasi kata Politikus Partai NaDem ini sempat kaget. Ternyata benar RSUD yang sudah kosong sejak belasan tahun itu kini berubah jadi tempat hiburan.

Ia menegaskan jika kegiatan oknum warga Banaran itu tidak diperbolehkan. Pertama karena rumah sakit merupakan aset negara kedua pengelola tidak mengantongi izin apapun dari pengelola aset daerah.

“Ternyata benar, disana ada kegiatan yang merubah aset. Merubah asetkan tidak boleh sebelum ada perizinan yang jelas, karena itu aset negara, kedua mereka juga belum mendapatkan izin untuk menggunakan aset negara itu,” jelasnya.

“Ini mereka mereka malah sudah gunakan untuk tempat karaoke ada, beberapa ada kamar kalau gak salah ada 3 kamar pasang AC, tempat tidur,” sambungnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Fauzi akan berkoordinasi dengan pengelola aset daerah dan Satpol PP untuk menutup aktivitas yang dia sebut tidak bermanfaat.

“Akhirnya tadi Satpol PP, untuk menutup kegiatan seperti apapun disitu sebelum ada izin dari aset. Tadi saya sudah konfirmasi ke satpol PP untuk menindaklanjuti itu,” ucapnya.

Lebih jauh Fauzi juga meyakini jika nantinya tempat itu akan ditutup secara permanen karena tidak mungkin kegiatan seperti itu diizinkan. Selain tidak bermanfaat RSUD Lama Kertosono yang dijadikan tempat hiburan hanya akan meresahkan warga sekitar.

“Kalau kegunaannya gak jelas saya yakin ya ngak diizinkan lah, wong digunakan gak jelas. Terutama juga meresahkan warga sekitarnya juga,” kata dia.

Sementara itu Sujito, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk untuk saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait hal itu. Namun Satpol PP akan melakukan penutupan jika nantinya sudah ada pemberitahuan resmi dari bagian pengelola aset daerah.

“Sejauh ini belum ada laporan resmi kepada kami, mungkin nanti menunggu resmi. nanti kami ngomong pimpinan dulu gimana, itukan aset yang mengelola,” tutur Sujito.

Reporter : Fatma

Editor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *