Berita  

Ambrolnya Jembatan Rejoso-Bagor: Dugaan Korupsi dan Praktik “Ijon” di Balik Proyek Rp 9,29 Miliar

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Keruntuhan jembatan penghubung antara Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Bagor di Desa Mungkung, Kabupaten Nganjuk, memicu perhatian publik. Proyek senilai Rp 9,29 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu kini disorot karena usia jembatan yang baru seumur jagung. Dugaan praktik korupsi, termasuk sistem “ijon” dalam pelaksanaan proyek, mulai terungkap, melibatkan kontraktor dan oknum pemerintahan.

Praktik “Ijon” dan Dampaknya pada Kualitas Proyek

Seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik “ijon” sering terjadi. Ia menjelaskan bahwa kontraktor harus menyerahkan uang muka atau komitmen awal sebesar 10–20 persen dari nilai proyek kepada pihak tertentu agar dapat mengerjakan proyek tersebut. Dampaknya, anggaran yang tersisa menjadi tidak mencukupi untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan.

“Karena ada potongan besar di awal, kontraktor harus memangkas biaya pengerjaan. Akibatnya, mutu pekerjaan, termasuk jembatan ini, jadi korban,” jelasnya.

Peringatan Konsultan Konstruksi tentang Modus Pengadaan

Heri Indarto, seorang konsultan teknis konstruksi, sebelumnya telah mengingatkan agar pengadaan konstruksi tidak menggunakan sistem E-Katalog, terutama untuk proyek yang masih dalam tahap pengerjaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa metode ini cenderung membuka celah korupsi dan mengurangi transparansi.

“Penunjukan langsung melalui E-Katalog tanpa kompetisi menghasilkan proyek yang amburadul. Harga tidak turun dari HPS, proses pengadaan tidak transparan, dan dokumen pemenang tidak diumumkan di SPSE. Ini melanggar prinsip Value for Money dan PerPres PBJ 16/2018,” tegas Heri.

Ia menambahkan bahwa praktik ini hanya menguntungkan kelompok tertentu yang mampu membayar fee proyek tinggi, sekaligus melemahkan penyedia barang/jasa lokal.

Respons Pemda dan Aparat Hukum

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Nganjuk, Onny, menegaskan pihaknya tengah memprioritaskan perbaikan jembatan sambil menyerahkan isu hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami fokus pada perbaikan dulu. Untuk dugaan penyimpangan, silakan aparat terkait menindaklanjuti,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan siap mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini. “Kami akan bertindak jika ada laporan resmi dan bukti awal yang cukup,” ujar seorang pejabat kejaksaan.

Harapan Warga untuk Perubahan

Masyarakat Desa Mungkung berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Suwito, salah seorang warga, menyatakan, “Kami ingin jembatan dibangun dengan benar dan sesuai standar, bukan asal jadi. Kalau ada yang bermain, harus diusut tuntas.”

Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan proses perbaikan jembatan dan investigasi berjalan transparan dan adil.

Reporter: M. Zaki Mawardi
Editor: Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *