Berita  

Gus Ibin dan Ausaf Menang Tipis di Rekapitulasi PPK Kertosono, Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara

 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pasangan calon (Paslon) Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur dan Aushaf Fajr Herdiansyah atau Gus Ibin-Aushaf dinyatakan unggul tipis dalam hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono. Meski demikian, proses rekapitulasi yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Kertosono, Sabtu (30/11), diwarnai aksi penolakan dari saksi Paslon 01 dan Paslon 02.

Slamet, saksi dari Paslon nomor urut 03, Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo mengungkapkan bahwa saksi dari Paslon 02 dan 03 memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. Slamet menyebutkan, alasan penolakan tersebut didasari oleh dugaan adanya indikasi kecurangan dalam proses penghitungan suara di tingkat PPK Kertosono.

“Menurut informasi, saksi Paslon 01 dan 02 enggan menandatangani berita acara karena mereka mencurigai adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi ini,” ujar Slamet saat ditemui setelah proses rekapitulasi selesai.

Meski terjadi penolakan dari dua kubu, proses rekapitulasi tetap berjalan hingga selesai dan hasilnya disahkan oleh PPK. Ketua PPK Kertosono menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik pihak Paslon 01 maupun Paslon 02 belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap saksi mereka. Kondisi di Pendopo Kecamatan Kertosono pun berangsur kondusif meskipun sempat terjadi perdebatan panas selama proses rekapitulasi.

Hasil kemenangan tipis Gus Ibin dan Ausaf menjadi sorotan, terutama jika dugaan kecurangan yang disampaikan saksi terbukti. Proses ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkatan yang lebih tinggi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu di Kertosono.

Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *