Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sebanyak 15 kasus narkoba telah diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Dari 15 kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka turut diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, dari belasan tersangka kasus narkoba ini memiliki berbagai macam peran, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok.
“Operasi Tumpas Semeru ini digelar selama kurun waktu 9 bulan. Dari Januari hingga September 2024,” ujarnya saat konferensi pers di di Mapolres Nganjuk, (27/09/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,17 gram lengkap dengan pipet sisa sabu 3,73 gram, ganja 2,81 gram, obat keras berbahaya sebanyak 13.055 butir.
Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 1.812.000, 18 unit handphone dan 4 unit sepeda motor. Dimana barang bukti ini digunakan untuk alat saat melakukan transaksi.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa dalam pemberantasan narkoba, peran masyarakat sangat penting. Ia berpesan agar masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada dugaan kasus narkoba dilingkungannya.
“Silahkan, masyarakat bisa melaporkan. Karena masalah narkoba ini, adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Kami juga tegaskan, tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” terangnya.
Reporter : Asep Bahar
Reporter: Irwan Maftuhin