Nganjuk, SRTV.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Devisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Permas dan SDM, Romza mengatakan sesuai draf pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk dibuka selama tiga hari berturut-turut. Terhitung sejak Selasa tanggal 27 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran akan dimulai Selasa dan Kamis pekan dapan, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk,” ujar Romza, Sabtu (24/8/2024).
Lebih jauh pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal 29 Agustu atau hari terakhir pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB tengah malam.
Agenda tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 983 Tahun 2024 penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Menyatakan syarat minimal suara sah 50.356 suara.
Reporter : Samsul Arifin