Sosialisasi Aturan Cukai Hasil Tembakau, Warga Pace Diajak Gempur Rokok Ilegal

NGANJUK, srtv.co.id – Kantor Bea Cukai Kediri bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau, di Kantor Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/9/2023).

Sosialisasi diikuti oleh ratusan peserta. Mereka adalah warga Kecamatan Pace dari berbagai macam latar belakang. Antara lain Babinsa, Linmas, organisasi masyarakat, ASN, hingga UMKM, se-Kecamatan Pace.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Syaiful Arifin, dari Kantor Bea Cukai Kediri. Ia menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Pace agar waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.

“Kami menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, atau berpita cukai palsu,” terang Syaiful.

Di tempat yang sama, Camat Pace Ida Shohibatin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai, yang telah mengalokasikan anggaran dan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di kecamatan setempat.

“Sehingga masyarakat di Kecamatan Pace bisa memahami apa itu rokok ilegal, dan bisa bersama-sama menghindari serta memberantas peredarannya,” ujar Ida.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Apriady Miradian, yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa landasan hukum yang mengatur tentang larangan rokok ilegal adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pada tahun 2023 ini (Kejari Nganjuk) belum menangani kasusnya. Tapi pada 2022 lalu ada 1 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk yang telah diproses hukum,” terang Apriady.

Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *