srtv.co.id Nganjuk – Pembinaan pelantikan dan pengukuhan 38 pengurus Karang Taruna Kabupaten Nganjuk masa bakti tahun 2022-2027, pada Kamis (17/11/2022) pukul 13.00 WIB si Pendopo KRT. Sosro Koesoema Nganjuk.
Acara diawali dengan penyerahan sumbangan dari Plt. Bupati Nganjuk bersama Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan doa, Pembacaan Surat Keputusan Plt. Bupati Nganjuk tentang pengukuhan Karang Taruna, prosesi pengukuhan Karang Taruna Kabupaten Nganjuk.
Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Atau yang mewakili, Camat se-kabupaten Nganjuk, Kepala Karang Taruna dan pengurus Karang se-Kabupaten Nganjuk.
Plt. Bupati Nganjuk menjelaskan pengukuhan Karang Taruna Kabupaten Nganjuk periode 2022-2027 berharap untuk membentuk pengurus-pengurus tingkat kecamatan setelah itu di tingkat Desa.
“Yang paling penting itu adalah actionnya bagaimana karang taruna ini terus menjadi agen perubahan di tingkat Desa tentunya perubahan seperti sekarang digitalisasi Desa,” ujarnya.
Marhaen juga mengingatkan bahwa Karang Taruna berkewajiban bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan wadah kepada pemuda-pemudi di kabupaten Nganjuk.
“Peran-peran anak muda kita libatkan, ini pentingnya membangung koordinasi, komunikasi dan kolaborasi. Saatnya Nganjuk milik kita bersama, sehingga ayo kita bangun bersama-sama,” tutur Marhaen.
Dilanjutkan, Ketua Karang Taruna Kabupaten Nganjuk Yudi Irawan mengatakan Karang Taruna ini adalah anak Pemerintah Daerah maka Karang Taruna perlu bersinergi berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah mensukseskan program-program Pemda.
“Masih banyak permasalahan sosial di Desa-Desa sesuai arahan pak Plt. Bupati tadi, kita akan turun ke Kecamatan membantu untuk mengurus di Kecamatan-Kecamatan sampai ke tingkat Desa,” ucapnya.
Sementara itu, setelah pengukuhan dilanjutkan kegiatan seminar dalam peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Kabupaten/Kota.
Reporter: Erlita