srtv.co.id Nganjuk- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria terduga pengedar narkoba yakni RI (28) dan EL (33) Rabu (25/5/2022)
RI dan EL ditangkap dari rumah masing-masing di Desa Tembarak Kecamatan kertosono, Nganjuk.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk mengatakan, kedua pelaku ini merupakan target dari operasi Pekat Semeru 2022.
“Kami menduga RI dan EL masih merupakan satu jaringan hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo dari EL,” ujarnya
Saat ini RI dan EL beserta barang buktinya diamankan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.
Reporter : Erlita