Diduga Pungli PTSL Mantan Lurah Warujayeng di Jebloskan penjara.

srtv.co.id Nganjuk | Diduga kompak melakukan tindak pidana korupsi dalam Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tahun 2020.

Seorang mantan Lurah berinisial K dan Seorang Ketua Panitia II berinisial HM dijebloskan ke Rutan Kelas II Kota Nganjuk oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk Jumat, 25 Juni 2021
“Kedua tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Andie W, SH., MH selaku ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk
Andie yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk tersebut menyampaikan Modus yang dilakukan oleh Kedua tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Program PTSL di Kelurahan Warujayeng, yaitu melakukan Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Jadi dalam kurun waktu antara bulan april 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar satu miliar empat ratus dua belas juta rupiah,” ungkap Andie.

Penahanan tersebut, lanjut Andie dilakukan oleh Tim Penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

“Kedua Tersangka kita bawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 WIB, dan keduanya ditahan selama dua puluh hari kedepan sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021, sembari menunggu proses lebih lanjut,” pungkas Andie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *