Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu

Sabu-sabu
Caption: Barang bukti yang diamankan aparat dari tangan tersangka NUR. Foto dokumentasi Humas Polres Nganjuk

Nganjuk, srtv.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga pengedar sabu-sabu pada Senin (17/5) dan Selasa (18/5) kemarin. Mereka yakni DAN (26), NUR (33), dan SUH (23). Ketiganya warga Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, tertangkapnya ketiga pengedar itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Kecamatan Kertosono, Nganjuk, ada peredaran narkoba.

“Selanjutnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar jam 23.00 WIB di Kamar Hotel Shinta No 9, Kertosono, mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DAN,” kata Supriyanto, Rabu (19/5/2021).

Dari tangan DAN, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu 0,24 gram, dan sebuah handphone merk xiaomi type redmi 6A.

“Berdasarkan pengakuan DAN bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu adalah pesanan teman perempuanya yang mengaku bernama Nanda, alamat Kertosono, yang sekarang masih DPO,” ungkap Supriyanto.

Nah, si DAN mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari koleganya bernama saudara NUR. Berangkat dari keterangan itu, polisi akhirnya menangkap dan melakukan penggledahan terhadap NUR.

Sementara dari tangan NUR, aparat berhasil menyita sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,17 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,26 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,26 gram.

Lalu ada sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,42 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,24 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,25 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,39 gram.

Dan sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,26 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,26 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,44 gram, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,27 gram.

Kemudian diamankan sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,37 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 350.000, dan sebuah handphone merk xiaomi type redmi 6A warna putih gold.

“Dari hasil introgasi, saudara NUR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama SUH,” ungkap Supriyanto.

Selanjutnya aparat mengamankan SUH di rumah yang bersangkutan pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan sejumlah alat bukti dari tangan SUH.

Seperti sebuah pipet kaca, sebuah plastik klip kecil, sebuah sedotan plastik, sebuah korek api gas, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 650.000, dan sebuah handphone merk OPPO type A53 yang digunakan untuk bertransaksi.

“Menurut pengakuan SUH bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dijual kepada NUR tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara Gondrong yang sekarang masih DPO,” paparnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Idik 1 dan Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Supriyanto.

Adapun dalam kasus ini ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *