Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

Palsu
Caption: Para tersangka sindikat pembuat surat keterangan hasil swab ilegal yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Foto dokumentasi Humas Polda Jatim

Surabaya, srtv.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

Ada lima tersangka dalam kasus ini. Di antaranya NH (33) warga Kabupaten Malang, SG (36) warga Kabupaten Sidoarjo, MZA (22) warga Sidoarjo, IB (51) warga Sidoarjo, dan IF (27) warga Kota Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan By Pass (Sidoarjo),” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021).

Dalam kasus ini tersangka NH berperan membuat surat keterangan dokter palsu berupa hasil rapid test antigen dan swab PCR. Lalu AF berperan sebagai pencetak surat keterangan dokter palsu tersebut.

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG, dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR,” papar Gatot.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandinya para tersangka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika.

Surat keterangan yang ditawarkan amat instan, tanpa memerlukan pemeriksaan ke pasien.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan, dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Totok.

Adapun tersangka NH, kata Totok, sebelum ini bekerja sebagai OB di RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No 77-79 Bypass Juanda Baru, Sidoarjo. Namun NH diberhentikan empat bulan lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (IB, SG, dan MZA) membeli dari pembuat (NH) seharga Rp 100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen, dan Rp 400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR,” sebut Totok.

Selanjutnya, kata Totok, oleh tersangka IB, SG, dan MZA surat palsu itu dijual ke pemesan Rp 200.000 untuk hasil swab antigen, dan Rp 650.000 untuk hasil swab PCR. Para pemesan didominasi penumpang pesawat dan travel.

Kasus ini terbongkar setelah aparat mencoba memesan kepada SG dengan harga Rp 200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test itu diterima, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Seusai diinterogasi, SG mengaku memesan surat itu dari NH. Beberapa saat kemudian, NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer mengatasnamakan RS Shelila Medika, di mana blanko atay formnya sudah ada di laptop pelaku,” sebutnya.

Mulanya aparat menangkap dua tersangka. Kemudian Timsus Subdit III kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yang dua di ataranya berperan sebagai marketing dan seorang lainnya berperan pencetak surat.

“Berdasarkan interogasi, (tersangka NH) per hari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu, dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkas Totok.

Sementara dalam kasus ini, kelima tersangka terancam pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 268 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *