Paman Perkosa Keponakan, Kapolres Nganjuk: Ngakunya Khilaf

Tersangka TP
Caption: Tersangka TP (memakai baju tahanan, berkopiah putih) bersama tersangka lainnya yang diamankan Polres Nganjuk dalam pengungkapan kasus belakangan ini.

Nganjuk, srtv.co.id – Aksi perkosaan menimpa DN (14), anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Tak diduga-duga, pelakunya adalah paman korban sendiri yang berinisial TP (26).

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, kasus perkosaan ini terjadi Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 14.45 WIB. Kala itu korban tengah berada di kamanya, namun pintu tak terkunci.

Tak tahan dengan kemolekan korban DN, TP yang tak lain pamanya sendiri nekat masuk ke kamar, lalu memerkosa korban.

“Kebetulan (antara korban DN dengan pelaku TP) masih ada hubungan keluarga,” jelas Harviadhi dalam konfrensi pers ungkap kasus di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (9/4/2021).

“Tetapi pelaku mengaku khilaf, sehingga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” lanjut Harviadhi.

Mendapati tengah diperkosa, korban DN langsung memberontak. Akhirnya korban berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke belakang rumah membawa HP. Lalu korban menghubungi kakaknya. 

Mendengar kejadian itu, kakak korban berinisial DM langsung pulang ke rumah. Lantas korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga. Warga yang kesal lantas menggerebek pelaku.

Sementara dalam kasus ini, pelaku TP bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TP juga melanggar UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Reporter: Diah Ayu Wulandari

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *