Nganjuk, srtv.co.id – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik prostitusi itu berada di sebuah kafe di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus AL (50), selaku pemilik kafe sekaligus bertindak sebagai muncikari.
AL ditangkap karena diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur dengan menjajakan para korban ke pria hidung belang yang mampir ke kafe miliknya,
Adapun keempat korban tersebut antara lain NA (18), ESF (17), FA (16), dan KAL (15).
“Prostitusi modus operandinya melakukan eksploitasi terhadap empat orang anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu di sebuah kafe,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama, Jumat (9/4/2021).
“Kemudian tersangka memasang tarif sebesar Rp 200 ribu, dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” imbuhnya.
Pengungkapan ini berawal saat aparat mendapatkan informasi adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak atau mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah kafe, Rabu (24/3/2021) malam.
Setelahnya, aparat kepolisian mendatangi kafe tersebut malam itu juga pukul 23.45 WIB. Kemudian aparat melakukan pengecekan identitas terhadap beberapa orang perempuan yang berada di dalam kafe.
Hasilnya, ada empat gadis di dalam kace tersebut yang masih di bawah umur. Keempatnya dipekerjakan AL sebagai PSK.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dalam kasus ini. Di antaranya uang sebesar Rp 200.000, handphone, baju atasan lengan panjang, sebuah rok pendek warna hitam, BH warna cream, celand dalam warna pink dan lainnya.
Akibat perbuatanya, muncikari AL terancam pasal 88 jo 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No 35 tahun 2014.
AL juga melanggar UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Reporter: Diah Ayu Wulandari
Editor: Hasan