srtv.co.id Nganjuk | Ayah adalah sebagai pelindung buat anak anaknya namun berbeda dengan AP (31), seorang buruh tani yang tingal di Mabung Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dirinya tega menggagahi anak tirinya sendiri hingga Hamil.
Perbuatan bejat AP, kini putrinya yang berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, membenarkan peristiwa ini. Kini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolres Nganjuk.
“(Sekarang) proses sidik, tersangka ditahan di Polres Nganjuk,” kata Rony, kepada awak media.
Rony menuturkan, aksi bekat AP pertama kali diketahui oleh istrinya yang tak lain ibu kandung korban. Rabu (3/3/2021).
Kejadian inibterbongkar bermula Ibu korban curiga melihat perut anaknya buncit dan tak lagi menstruasi selama tiga bulan.
Rasa penasaran, ibu korban membawa anaknya ke bidan setempat. Setelah dilakujan Ultra Sono Grafi (USG), ia kaget lantaran anaknya ternyata sedang mengandung benih suaminya.
Kepada sang ibu, korban membeberkan bahwa yang menghamilinya adalah AP, ayah tirinya sendiri.
“tanpa berfikir panjang kejadian tersebut dilaporkan (oleh ibu korban) ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB,” terang Rony.
Masih menurut Rony, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.
Peristiwa ayah bejat ini, AP terancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan UU NoMOR 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tutup Rony.
Reporter : Diyah Ayu
