JOMBANG SRTV.CO.ID – Aksi penculikan terhadap satu keluarga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, bikin geger warga. Peristiwa yang terjadi saat dini hari itu diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta. Polisi kini telah menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya masih buron.
Korban adalah AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun, KAA. Ketiganya merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekelompok orang mendatangi rumah korban dan mencoba masuk dengan merusak pintu depan.
“Karena tidak berhasil, diduga mereka masuk lewat pintu belakang yang saat itu sedang direnovasi,” ujar Dimas kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), di lobi Satreskrim Polres Jombang.
Begitu berhasil masuk, para pelaku langsung menuju kamar korban. Keributan pun tak terhindarkan dan disertai dugaan tindak kekerasan. Korban kemudian dipaksa keluar rumah dan dibawa pergi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi nekat itu dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta antara korban dan salah satu pelaku. Setelah dibawa dari rumahnya, korban diketahui sempat dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura, dan diduga ditahan di sana.
“Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku sempat menyerahkan kartu identitas korban kepada Ketua RT setempat. Mereka beralasan korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali,” ucapnya.
Merasa ada yang tak beres, keluarga akhirnya melapor ke polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.
Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/3/2026) malam di wilayah Bangkalan. Keduanya adalah Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat menjalankan aksinya,” jelas Dimas.
Kini kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat, termasuk seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai penggagas aksi penculikan tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Faiz Hasan
Editor : Tim Redaksi SRTV
