Nganjuk, SRTV.CO.ID – Layar ponsel menjadi medan baru yang seringkali tidak jelas batasnya. Seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah akun TikTok yang membuat video yang merugikan nama baiknya.
Dalam konten yang beredar, tidak hanya namanya yang disebutkan secara jelas, melainkan juga asal desa dan gambar rumah tempat tinggalnya yang ditampilkan tanpa izin. Bahkan, video tersebut juga menyiratkan tuduhan terkait dugaan keterlibatannya dalam pembelian BBM ilegal.
Sahrur alias Yoyok menegaskan bahwa seluruh narasi dalam video tersebut adalah hoax yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dan ia dengan terbuka menerima kritik membangun terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPRD, bukan fitnah pribadi yang tidak mendasar. “Silahkan kiritik, kalau dalam menjalankan tugas sebagai DPRD dinilai tidak benar, tapi narasi di video itu hoax, tidak benar,” ungkapnya saat berbincang media ini, Senin (2/2)
Kasus ini menjadi titik temu yang menarik antara kebebasan berekspresi di ruang publik digital, perlindungan hak individu, serta aturan hukum yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut keterangan Sahrur setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Nganjuk, video tersebut mulai beredar beberapa hari yang lalu dan cepat menyebar di kalangan warga lokal. Konten yang dibuat oleh akun yang belum diketahui identitas pemiliknya mengemukakan sejumlah tuduhan yang dinyatakan tidak benar terkait dengan tugas dan perannya sebagai anggota legislatif daerah, salah satunya adalah tuduhan bahwa ia memiliki hubungan dengan pihak yang melakukan pembelian dan penyebaran solar subsidi secara ilegal.
“Sebagai pejabat publik, saya menyadari bahwa pengawasan dan masukan dari masyarakat adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan keputusan.” Tuturnya.
Namun, sambung Sahrur ketika video tersebut menyebutkan nama saya, desa asal, hingga menampilkan gambar rumah saya, dan bahkan menyebarkan tuduhan tanpa bukti tentang solar ilegal, hal itu sudah melampaui batas kritik yang seharusnya dan berubah menjadi fitnah pribadi yang tidak mendasar.
“Saya dengan tegas menyatakan bahwa seluruh narasi dalam video itu adalah hoax. Bahkan, beberapa warga desa sudah mulai bertanya-tanya dan itu mempengaruhi kehidupan keluarga saya,” ungkap Sahrur
Menuju Ruang Digital yang Sehat dan Bertanggung Jawab
Kasus pelaporan akun TikTok oleh anggota DPRD Nganjuk Sahrur Cahya Ramadhan, bukan hanya tentang satu individu yang merasa dirugikan, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat harus menghadapi dinamika baru di era digital, serta pentingnya mengatasi isu-isu sesuai dengan hukum.
Sahrur menegaskan bahwa ia siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelidiki tuduhan tersebut untuk membuktikan bahwa narasi dalam video tiktok itu adalah hoax, dan ia kembali menegaskan bahwa ia selalu menerima kritik membangun terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk kemajuan bersama daerah Nganjuk.
UU ITE bukanlah alat untuk membungkam suara masyarakat, melainkan sebagai landasan untuk menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
“Saya hanya ingin agar yang bersalah mendapatkan sanksi yang sesuai dan tidak ada lagi orang lain yang mengalami hal serupa. Saya siap memberikan semua klarifikasi yang diperlukan karena saya yakin seluruh tuduhan dalam video itu adalah hoax.” Tegasnya
Sahrur juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan dan kritik konstruktif terkait dengan tugas dan tanggung jawab saya sebagai anggota DPRD, karena itu adalah bagian penting dari demokrasi.
“Semoga kasus ini bisa menjadi contoh bagi kita semua tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan mengatasi masalah publik melalui jalur hukum yang benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sahrur menyampaikan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video di media sosial. Laporan pertama teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait beredarnya sebuah video di grup aplikasi WhatsApp. Laporan kedua dicatat dengan Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video serupa yang beredar melalui platform TikTok.
Hingga berita diunggah, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan, terkait laporan dari anggota DPRD tersebut
Reporter : Ina Dwi Fatimah
Editor : MBP












