Berita  

Razia Balap Liar di Kediri, Puluhan Motor Pelajar Diamankan Polisi

Polres Kediri saat mengamankan barang bukti puluhan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk balap liar (rizky)

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat mayoritas terduga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Puluhan kendaraan tersebut saat ini masih ditahan di Mapolres Kediri. Namun, motor dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat melengkapi surat-surat kendaraan serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan.

Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja mencurigakan di jalan umum Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran pada Sabtu (24/1/2026).

“Petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan balap liar di jalan raya, yang jelas membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Mega saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (2/2/2026) siang.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 26 unit sepeda motor. Para terduga pelaku diketahui sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Saat ini seluruh kendaraan masih diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pembinaan. Sepeda motor disita karena melanggar aturan lalu lintas serta tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.

“Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar, modifikasi kendaraan yang menyimpang, serta tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan,” jelasnya.

AKP Mega menegaskan, balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sangat berisiko, terlebih jika dilakukan oleh anak-anak.

“Potensi kecelakaan sangat tinggi dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

Selain melakukan penilangan terhadap 26 kendaraan, Polres Kediri juga memanggil orang tua masing-masing pelaku sebagai bagian dari upaya pembinaan dan edukasi.

“Kami berikan pembinaan dan pemahaman tentang bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” imbuhnya.

Dalam penindakan ini, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait balap liar.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Kediri terus memperkuat upaya menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap kondusif, di antaranya melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik, peningkatan patroli pada jam rawan, serta optimalisasi layanan pengaduan polisi 110.

AKP Mega juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri,” pungkasnya.*

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *