srtvIndeks
Berita  

Pengadilan Vonis Dua Pelaku Kredit Fiktif di BRI Pasar Pon Ponorogo, Hukuman 3,5 dan 2 Tahun

Terdakwa Saka Pradana Putra saat akan dibawa menuju rumah tahanan Ponorogo dari kantor Kejari Ponorogo (Sony)

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, yakni Saka Pradana Putra (SPP) dan Nasrul Agung Vilawati (NAV). Dalam putusannya, hakim menghukum Saka dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Nasrul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan setelah majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengajuan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 50 huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa vonis terhadap Saka Pradana Putra sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Nasrul Agung Vilawati menerima hukuman lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yang mencapai 3 tahun.

“Untuk terdakwa Saka, putusan sama dengan tuntutan. Sedangkan terdakwa Nasrul diputus 2 tahun, lebih rendah dari tuntutan 3 tahun,” ujar Ugra, Senin (23/2/2026).

Selain pidana badan, Saka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp166 juta. Sementara Nasrul dikenai denda sebesar Rp10 juta.

“Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun 6 bulan untuk Saka dan 10 hari untuk Nasrul,” jelasnya.

Terkait putusan tersebut, penasihat hukum Saka menyatakan akan mengajukan upaya banding. Di sisi lain, Nasrul memilih menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan menempuh langkah banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Saka.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Saka. Untuk detailnya akan kami sampaikan kemudian,” pungkas Ugra.

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: AMS

Exit mobile version