Berita  

PAD Terancam Bocor, Mayoritas Operator Fiber Optik di Tulungagung Belum Bayar Retribusi

Proses razia jaringan kabel fiber optik di Tulungagung yang tidak tertib dan tidak tertata rapi (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari sektor jaringan fiber optik dinilai cukup besar. Pasalnya, sebagian besar operator penyedia layanan fiber optik belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Sukowinarno, mengatakan Pemkab Tulungagung akan memperketat penertiban jaringan fiber optik mulai 2026. Berdasarkan data Dinas PUPR, terdapat 17 operator fiber optik yang beroperasi di wilayah Tulungagung.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sedikit operator yang telah membayar retribusi Rumija. Padahal, retribusi tersebut wajib dibayarkan oleh operator yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan jaringan kabel.

“Data kami menunjukkan ada 17 operator fiber optik di Tulungagung, tetapi yang sudah membayar retribusi masih sangat minim,” ujar Sukowinarno, Minggu (1/2/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hanya dua operator yang tercatat patuh membayar retribusi. Dengan demikian, masih ada 15 operator yang diduga beroperasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Dari dua operator yang taat aturan itu, Pemkab Tulungagung mampu meraup pendapatan sekitar Rp600 juta per tahun. Nilai tersebut menunjukkan sektor fiber optik memiliki potensi besar sebagai sumber PAD.

“Fiber optik merupakan objek retribusi Rumija. Dari dua operator saja, penerimaan daerah sudah mencapai Rp600 juta per tahun,” jelasnya.

Sukowinarno menegaskan, apabila seluruh operator membayar retribusi sesuai ketentuan, maka kontribusi sektor ini terhadap PAD Tulungagung akan meningkat signifikan. Karena itu, mulai 2026 Bapenda akan lebih aktif melakukan penagihan kepada operator yang belum patuh.

Selain penagihan administratif, Pemkab Tulungagung juga berencana melakukan operasi penertiban bersama instansi terkait untuk memastikan perizinan penggunaan Rumija oleh operator fiber optik telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus menyurati operator yang belum membayar. Harapannya, potensi PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan ke depan,” pungkasnya.*

Reporter : Sholeh Sirri
Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *