Berita  

Kartu ATM dan PIN PKH Banaran Kulon Dipegang Pengurus, Pj Kades Banaran Kulon Tegas Berani Bersihkan Sistem

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Banaran Kulon, Luluk Endah Purwanti, tidak tinggal diam saat menemukan praktik yang tidak sesuai aturan di desanya. Dalam temu kerja rutin dengan RT dan masyarakat, ia menemukan fakta mengejutkan, kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Lungurjaya dan Tempuran justru dipegang oleh pengurus, termasuk dengan menyimpan PIN pribadi penerima manfaat.

“ATM PKH itu tidak boleh dibawa pengurus, atau pendamping ataupun yang lainnya. PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang harus selalu dipegang oleh yang punya,” ungkapnya dengan nada tegas dalam video yang diterima redaksi SRTV.CO.ID, Minggu (8/2/2026)

Masalah tidak berhenti di situ. Kades Endah juga menemukan bahwa kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga dipegang oleh pamong desa. Hal ini membuatnya langsung mengeluarkan perintah untuk segera mengembalikan kartu tersebut kepada pemilik yang berhak. “Pak Pamong anda itu sifatnya hanya membantu, tolong segera tindak lanjuti masalah ini,” tandasnya.

Kasus yang paling menyentuh adalah pengalaman Henik Purwanti, seorang warga desa yang menderita diabetes menahun. Wanita tersebut bahkan terpaksa menjual tanahnya untuk biaya pengobatan, hanya karena tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Tidak boleh ada lagi warga kita yang menderita tapi tidak bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka dapatkan,” ujar Pj Kades Endah.

Segera setelah mengetahui kasus Henik, Pemdes Banaran Kulon langsung mengambil langkah konkret. Bidan desa ditempatkan untuk melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kelayakan, dan ternyata Henik memang berhak menjadi penerima bantuan masyarakat miskin.

“Kita akan buatkan surat rekomendasi agar mbak henik ini bisa berobat secara gratis dan teratur di fasilitas kesehatan yang sesuai,” jelasnya.

Selain mengatasi kasus-kasus yang ditemukan, Kades Endah mengungkapkan rencana untuk melakukan penyuluhan berkala kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait tentang aturan penggunaan kartu bantuan sosial.

Tujuannya adalah memastikan setiap warga mengetahui hak dan kewajibannya, serta tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan peran untuk menyimpan kartu milik orang lain.

“Kartu bantuan dibuat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disimpan atau dikelola oleh pihak lain. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” pungkasnya.

Reporter. : Inna Dewi Fatimah
Editor. : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *