‘Jagal’ Motor Baron, Digerebek Polisi Surabaya, Ratusan Unit Rangka Motor Diamankan

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil mengungkap kasus penadahan yang dilakukan oleh seorang pria yang dijuluki sebagai “jagal motor”. AK (23) warga Desa Lestari Kecamatan Patian Rowo Nganjuk.

Pelaku dibekuk tim.gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Baron dan Polres Nganjuk dirumah yang sekaligus dijadikan lokasi ‘jagal’ motor di Dusun/Desa Waung Kecamatan Baron Nganjuk pada Selasa (10/2/2026)

“Dari keterangan pelaku, selama dua tahun terakhir sudah membongkar 360 unit sepeda motor, itu dilakukan di dua lokasi, satu lokasi dirumahnya di wilayah patian Rowo, lokasi kedua ada di Baron,” jelas AKP Kusmianto, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Kamis (12/2/2026) kepada awak media.

Tersangka, sambung AKP Kusmianto, melakukan praktik ilegal selama sekitar 7 bulan di Baron, sedangkan di patian Rowo sudah dua tahun. Tersangka membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan kemudian membongkarnya untuk menjual part-partnya secara terpisah.

Pengungkapan Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh anggota Polsek Karangpilang. “Dalam penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya aktivitas penadahan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggerebekan di Dusun/Desa Waung Baron, petugas menemukan sepeda motor milik korban Yoshua Dicky Ardana (29) warga Kota Surabaya yang kasusnya ditangani Polsek Karang Pilang

“Kondisi motor korban sudah tidak utuh, sudah dibongkar, sebagian partnya bahkan telah terjual. Selain itu, juga ditemukan berbagai part motor lain yang telah dibongkar serta barang bukti lainnya.” Urainya AKP Kusmianto.

Setelah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi, petugas mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Pilang Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut

Berdasarkan keterangan tertulis Polsek Karang Pilang Surabaya, dari lokasi Dusun/Desa Waung Baron pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, diantaranya 43 unit rangka sepeda motor, 39 buah STNK sepeda motor, 3 buah BPKB sepeda motor, 1 surat koperasi dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi L-1561-WJ warna silver

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang bekas tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat, terutama mengenai kelengkapan dokumen dan legalitasnya,” ujar Kapolsek Karang Pilang AKBP Rahayu Rini

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *