srtvIndeks

Inkonsistensi Keputusan Desa Loceret Terkait Upaya Pemindahan KDMP, Merupakan Persoalan Hukum yang Perlu Segera Diluruskan

NGANJUK SRTV.CO.ID – Sikap pemerintah Desa Loceret yang tidak konsisten terhadap hasil Musyawarah Desa Serentak (Musdesus) tanggal 17 Desember 2025 dan upaya memindahkan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ke aset Pemda Nganjuk mencerminkan lebih dari sekedar lemahnya komitmen kepemimpinan, melainkan juga mengandung persoalan hukum yang serius yang perlu segera diluruskan.

“Mengabaikan atau membalikkan hasil Musdesus tanpa mekanisme forum resmi yang sah adalah bentuk nyata maladministrasi, yang secara tegas dilarang oleh asas kepastian hukum dan asas larangan bertindak sewenang-wenang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Anang Hartoyo SH, Pengamat Hukum, dalam penjelasan dan komentarnya. Senin (23/02/2026)

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sambung Anang Hartoyo Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang mengikat seluruh pihak, termasuk Kepala Desa yang turut menyepakatinya. Setiap keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah yang sah harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Usulan pemindahan lokasi ke aset Pemda Nganjuk tanpa prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mewajibkan setiap pemanfaatan dan pengalihan aset dilakukan secara transparan, berbasis kajian, tercantum dalam APBDes, dan mendapat persetujuan BPD,” jelas Anang Hartoyo.

Lebih jauh, langkah yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat hukum tersebut berpotensi diskualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan desa dan program nasional, yang dapat berujung pada ranah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebagai pemimpin desa yang dipilih rakyat, Kepala Desa Loceret seharusnya menjadi penjaga integritas proses musyawarah, bukan justru menjadi aktor yang melemahkannya,” tegas pengamat hukum tersebut.

Menurutnya, inkonsistensi dan ketidak komitmenan terhadap keputusan yang telah disepakati bersama tidak hanya merusak kepercayaan warga, tetapi juga mencederai wibawa institusi pemerintahan desa itu sendiri.

“Solusi yang benar dan terhormat hanya satu, selenggarakan Musdes ulang secara resmi, transparan, dan terdokumentasi dengan mempertimbangkan seluruh aspirasi warga secara proporsional, bukan menggunakan tekanan opini atau jalur pintas yang justru berpotensi melahirkan masalah hukum baru,” pungkas Anang Hartoyo.

Seperti diketahui warga yang mengatasnamakan petani dengan didampingi Kepala Desa Loceret di sebuah akun tiktok menyampaikan surat terbuka kepada presiden Prabowo terkait dengan pembangunan KDMP di lahan yang telah disepakati dalam musdesus dengan dalih lahan itu merupakan lahan produktif pertanian.

Reporter : Etna
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version