NGANJUK. SRTV.CO.ID – Seorang pria yang tampak biasa saja beraktivitas di depan warung di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, ternyata menyimpan rahasia gelap yang menjadi awal pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nganjuk. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus ini pada Jumat (13/02/2026), dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu dan dua terduga pelaku diamankan.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya anggota mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan. Sabtu (14/2/2026)

Kesuksesan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika menjadi ancaman serius yang tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengganggu stabilitas ketertiban masyarakat dan keamanan daerah.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat total 0,74 gram yang disimpan di saku celana terduga pelaku. Selain itu diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap pria berinisial YS (33) asal Kecamatan Pace. Dari pemeriksaan awal, terduga mengaku akan menjual sabu yang dibawanya setelah menerima barang dari seorang pemasok. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah pengembangan untuk mengungkap mata rantai selanjutnya.
“Dari terduga pelaku kedua kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung, total mencapai 38,90 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap,” tambah Iptu Sugiarto.

Petugas kemudian mengamankan pemasok berinisial WB (37) warga Tarokan, Kediri, di sebuah warung soto di wilayah Warujayeng sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan stok sabu yang jauh lebih banyak beserta alat-alat pendukung peredaran narkotika.
“Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Iptu Sugiarto
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sedang berada di bawah pengawasan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih atas dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya
Reporte : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV












