Berita  

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya Terkait Pencucian Uang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Screenshot

SRTV.CO.ID, SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Area sekitar dijaga ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap sementara tim penyidik menyisir seluruh bagian dalam bangunan untuk mencari barang bukti.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa rumah tersebut memiliki peran sentral dalam rantai distribusi emas ilegal.

“Rumah di Surabaya ini diduga kuat digunakan untuk menampung, menjual, dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.

Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mendeteksi transaksi mencurigakan pada sebuah toko emas domestik. Pola yang ditemukan menunjukkan adanya perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri yang diduga menggunakan bahan baku hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022.

Meskipun kasus awal pertambangan ilegalnya telah diputus berkekuatan hukum tetap inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Polri kini fokus mengejar aliran dananya.

Penyidikan sementara mengungkap angka yang sangat masif terkait perputaran uang dalam jaringan ini selama beberapa tahun terakhir.

“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi mencapai Rp25,8 triliun. Nilai itu mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir,” jelasnya.

Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, dokumen dan surat-surat transaksi, bukti elektronik dan aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari TPPU.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan maupun mengamankan tersangka dari lokasi penggeledahan di Surabaya. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi seluruh alat bukti yang terkumpul sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga melakukan operasi serupa di wilayah lain, yakni penggeledahan sebuah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk. Operasi lintas wilayah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang komprehensif.

“Ini adalah komitmen Polri dalam melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tutupnya.

Reporter : Adi
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *