Berita  

Uji Laboratorium BBM Truk Tangki di JLS Tulungagung Nyatakan Solar B40 Non-Subsidi Sesuai Standar

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana (Tengah) saat memberikan pernyataan terkait hasil uji laboratorium sampel BBM yang dikirim ke Balai Besar Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Kepolisian membeberkan hasil uji laboratorium terkait insiden truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung pada akhir 2025 lalu. Hasil pemeriksaan memastikan BBM yang diangkut memenuhi spesifikasi Solar B-40 dan termasuk kategori BBM non-subsidi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, sampel BBM telah diuji di laboratorium Balai Besar Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Berdasarkan hasil uji tersebut, solar yang diangkut truk tangki dinyatakan sesuai standar mutu Solar B-40.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel BBM tersebut memenuhi spesifikasi Solar B-40. Namun, perlu dipahami bahwa spesifikasi teknis tidak secara otomatis menentukan apakah BBM tersebut bersubsidi atau non-subsidi,” ujar AKP Ryo, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, status subsidi BBM ditetapkan berdasarkan kebijakan penugasan pemerintah, skema distribusi, serta mekanisme harga, bukan semata-mata pada kualitas atau parameter teknis BBM.

Lebih lanjut, AKP Ryo mengungkapkan bahwa BBM solar tersebut dipasok oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energy, badan usaha yang telah mengantongi izin usaha niaga minyak dan gas bumi sejak 2019 dengan masa berlaku 10 tahun. Dengan perizinan tersebut, perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan niaga BBM umum.

Sementara itu, proses pengangkutan BBM dilakukan oleh PT Lancar Berkah Berlimpah yang juga memiliki legalitas sah, sepanjang aktivitas pengangkutan dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam konteks ini, BBM yang diperdagangkan oleh badan usaha non-penugasan dan tidak masuk dalam skema distribusi pemerintah dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.

Penelusuran dokumen asal-usul pengiriman menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari badan usaha non-penugasan dan tidak disalurkan melalui mekanisme subsidi pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi informasi terkait kantor cabang PT Ganani Indonesia Petroleum Energy di Surabaya yang diketahui sudah tidak aktif, AKP Ryo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan administratif dan tidak dapat dijadikan dasar adanya dugaan pemalsuan BBM.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, yakni sopir truk tangki, Direktur PT KSE selaku pemesan BBM, admin PT KSE, serta dua karyawan PT KSE. Selain itu, dua orang ahli dari LEMIGAS juga dimintai keterangan untuk memperkuat hasil penyelidikan.

Berdasarkan keterangan para ahli dan hasil uji laboratorium, solar tersebut memenuhi spesifikasi Solar B-40. Pada prinsipnya, Solar B-40 merupakan BBM non-subsidi, sementara penentuan status subsidi merupakan kewenangan kebijakan pemerintah,” pungkas AKP Ryo.*

Reporter: Sholeh Sirri
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *