Berita  

Target 20 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Bupati Lamongan Tekankan Disiplin Desa dan Kecamatan

Sosialisasi program PTSL Tahun ,2026 yang dibuka secara langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan (Suprapto)

LAMONGAN, SRTV.CO.ID — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak diluncurkan pada 2017. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mendapat target menerbitkan sebanyak 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), sekaligus melaksanakan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dengan cakupan lahan seluas 3.310 hektare.

Target tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi PTSL Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan, Selasa (13/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta keseriusan dalam mendukung pelaksanaan PTSL agar berjalan optimal.

Menurutnya, peran pemerintah desa sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah, baik sebagai jaminan kepastian hukum maupun upaya pencegahan konflik agraria di masa mendatang.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah harus terus didorong. Pendaftaran tanah tahun 2026 harus dilaksanakan secara tertib. Sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyamakan langkah agar PTSL berjalan lebih rapi dan terarah,” ujar Pak Yes.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menuntaskan sejumlah program strategis, di antaranya sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dengan target empat bidang yang seluruhnya berhasil direalisasikan.

Selain sertifikasi BMN, Kantah Lamongan juga telah menyelesaikan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lamongan serta tanah wakaf.

Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mendapat target PTSL sebanyak 20.000 sertifikat, dengan pengukuran peta bidang tanah seluas 3.310 hektare,” jelas Agung Basuki.

Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan PTSL tahun 2026 akan mengalami penyesuaian. Penetapan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) akan dipisahkan dari proses Peta Bidang Tanah (PBT).

Penyesuaian ini sejalan dengan dukungan pembiayaan PBT yang akan dibantu melalui pendanaan dari World Bank,” pungkasnya.*

Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *