Berita  

Tak Terima Namanya Dicatut Sebagai Nasabah Sebuah Koperasi di Nganjuk, Dua Terduga Korban Lapor Polisi

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan praktik pencatutan data pribadi kembali terjadi di sektor perbankan.

Dua warga Kabupaten Nganjuk resmi melayangkan laporan ke Mapolres Nganjuk setelah nama mereka tercatat sebagai nasabah peminjam di salah satu koperasi, padahal keduanya merasa sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Teguh Ariyanto, Erni Yunita, dan Rosyid, dua korban yakni Sri Wulandari, warga Kecamatan Rejoso, dan Sumartik, warga Kecamatan Gondang, mendatangi Mapolres Nganjuk untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini mencuat saat korban hendak mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan yang sama.

Betapa terkejutnya mereka ketika pihak lembaga mengklaim bahwa keduanya telah terdaftar sebagai nasabah aktif sejak tahun 2022.

Lebih parahnya lagi, catatan administrasi menunjukkan bahwa pinjaman tersebut hingga kini statusnya belum lunas.

“Klien kami baru mengetahui hal ini saat ingin mengajukan pinjaman secara resmi. Tiba-tiba ada data yang menyebutkan mereka sudah punya tunggakan sejak 2022, padahal sepeser pun uang tidak pernah mereka terima,” ujar Teguh Ariyanto, kuasa hukum korban, usai menerima bukti laporan polisi.

Teguh menegaskan bahwa tindakan lembaga keuangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terkait perlindungan data pribadi dan pemalsuan dokumen.

Ia menilai ada oknum yang sengaja menyalahgunakan identitas kliennya demi kepentingan tertentu.

“Klien kami telah dipalsukan datanya, sehingga sangat dirugikan secara moril maupun materiil oleh lembaga keuangan tersebut. Selain dugaan pemalsuan, kami juga melaporkan lembaga ini atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban berharap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap dalang di balik pencatutan nama nasabah ini.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya.

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *