KEDIRI, SRTV.CO.ID — Untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri memasang papan imbauan larangan berjualan pada pagi hingga siang hari, Selasa (20/1/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Aturan ini diberlakukan guna memastikan kawasan SLG tetap tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung. Satpol PP menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan pemasangan papan imbauan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pekan ini.
“Pemasangan imbauan ini merupakan kesepakatan bersama. Sebelumnya kami juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang yang berjualan pada siang hari dan meminta mereka untuk meninggalkan lokasi,” ujar Khaleb.
Ia menjelaskan, penataan kawasan SLG dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bagian Perekonomian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri.
“Langkah ini dilakukan agar kawasan SLG tetap rapi, bersih, dan nyaman sehingga pengunjung merasa betah beraktivitas,” jelasnya.
Khaleb menambahkan, papan imbauan dipasang untuk mempertegas aturan sekaligus memberikan informasi kepada pedagang yang belum mengetahui ketentuan tersebut. Pasalnya, masih ditemukan pedagang yang menggelar lapak secara tiba-tiba tanpa mengindahkan imbauan yang telah disampaikan.
“Jika ke depan masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan, kami akan melakukan penertiban. Ini demi menjaga keindahan, ketertiban, dan keasrian kawasan SLG,” pungkasnya.*
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: AMS
