Berita  

Pemkot Kediri Terapkan 12 Periode Kenaikan Pangkat per Tahun demi Profesionalisme ASN

BKPSDM Kota Kediri saat Webinar Lentera Mapan Seri 1. (burhan)

KEDIRI, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kota Kediri terus melakukan penyesuaian kebijakan di bidang kepegawaian guna meningkatkan kapasitas serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu terobosan yang kini diterapkan adalah sistem kenaikan pangkat yang dapat diusulkan hingga 12 kali dalam satu tahun.

Kebijakan tersebut disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri melalui Webinar Lentera Mapan Seri 1 yang digelar secara daring. Webinar ini menjadi agenda perdana BKPSDM Kota Kediri pada tahun 2026.

Mengusung tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN terkait regulasi terbaru serta mekanisme pengajuan kenaikan pangkat.

BKPSDM menghadirkan dua narasumber, yakni Analis SDM Aparatur Ahli Muda Hery Winarko dan Khoirudin Zuhri. Dalam pemaparannya, Hery Winarko menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pangkat hingga 12 periode per tahun mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Melalui regulasi ini, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan, mulai Januari hingga Desember. Artinya, terdapat 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi ASN,” jelas Hery, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya membuka enam periode kenaikan pangkat setiap tahun.

Meski jumlah periode bertambah, Hery menegaskan bahwa mekanisme pengusulan kenaikan pangkat tetap sama. Seluruh proses masih dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Tidak ada perubahan pada alur dan persyaratan. Perbedaannya hanya pada penambahan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) menjadi 12 kali, sehingga dapat mengakomodasi PNS yang sebelumnya tertunda atau tertinggal dalam pengajuan kenaikan pangkat,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kota Kediri berharap ASN semakin memahami peluang serta ketentuan kenaikan pangkat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.*

Reporter: Agus Ely Burhan
Editor: AMS

Exit mobile version