LAMONGAN, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, menanggapi polemik dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait status Suroto, Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi. Isu tersebut sebelumnya disorot oleh kuasa hukum pelapor.
M. Rois menegaskan, langkah yang ditempuh Pemkab Lamongan telah mengacu pada prinsip hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada dasarnya tetap berlaku dan dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.
Menurut Rois, hal tersebut sejalan dengan asas praduga rechtmatige, yakni asas yang menyatakan setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap benar dan sah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
“Putusan PTUN bersifat ex tunc, artinya berlaku sejak diputuskan pembatalannya, bukan ex nunc atau sejak awal. KTUN itu sifatnya dapat dibatalkan (*vernetigebaar*), bukan batal demi hukum (*van rechtswege nietig*),” jelas M. Rois saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Terkait adanya surat somasi yang disebut telah dilayangkan hingga tiga kali oleh kuasa hukum pelapor, H. Umar Wijaya, S.H., M.H., Rois mengaku belum mengetahui secara rinci isi maupun substansi surat tersebut.
“Saya belum mengetahui detail somasinya. Kalau terkait KTUN yang dibatalkan PTUN, asas hukumnya seperti itu. Selain itu, dalam persoalan ini juga belum jelas Pak Umar bertindak sebagai kuasa hukum siapa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor H. Umar Wijaya menegaskan bahwa putusan PTUN Surabaya telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ditempuh upaya hukum lanjutan oleh pihak tergugat.
“Jika suatu putusan ingin dibatalkan, harus melalui upaya hukum. Dalam perkara ini tidak ada banding atau langkah hukum lain, sehingga putusan PTUN bersifat final dan mengikat,” terang Umar.
Ia menambahkan, PTUN hanya membatalkan suatu KTUN apabila ditemukan cacat hukum pada objek sengketa. Dalam perkara ini, menurutnya, pelanggaran hukum sudah sangat jelas.
“Cacat hukum itu berlaku universal. Wajar jika Pak Rois menyampaikan pandangan sebagai pejabat yang melindungi bawahannya. Namun dari sudut pandang praktisi hukum, kesimpulannya akan sama seperti kami,” tegasnya.
Umar menjelaskan, perkara ini bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi pada sekitar tahun 2003. Saat itu terdapat tiga calon, yakni Kasno, Suroto, dan Asmuri, dengan hasil pemilihan menunjukkan Kasno memperoleh suara terbanyak.
“Namun dalam praktiknya, yang dilantik sebagai Sekretaris Desa justru saudara Suroto,” ungkapnya.
Dalam amar putusan PTUN Surabaya, lanjut Umar, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, sehingga pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ia juga menyebut, pengangkatan Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berangkat dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Karena jabatan tersebut dinilai cacat hukum, maka proses pemberkasan hingga pengangkatan sebagai PNS juga dipandang bermasalah.
“Gaji yang telah diterima selama menjabat sebagai PNS seharusnya dikembalikan ke negara sejak awal pengangkatan,” pungkas Umar.*
Reporter : Suprapto
Editor : AMS
