TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Penolakan terhadap rencana pendirian Koperasi Merah Putih kembali muncul di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, keberatan datang dari warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, yang menolak pembangunan koperasi karena direncanakan menggunakan lahan lapangan desa.
Warga menilai lapangan desa merupakan fasilitas umum vital yang selama ini dimanfaatkan untuk olahraga, kegiatan sosial, hingga pentas kesenian masyarakat. Lapangan tersebut juga berada di lokasi strategis, tepat di samping kantor desa.
Koordinator warga Desa Kalibatur, Wahyudi, menyebut lapangan desa dengan luas sekitar 30 x 50 meter itu memiliki fungsi penting sebagai ruang publik yang tidak tergantikan.
“Lapangan ini menjadi ruang bersama warga. Jika dialihfungsikan menjadi bangunan koperasi, masyarakat akan kehilangan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan,” ujar Wahyudi, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan akses jalan menuju musala dan sekolah di belakang lapangan akan terganggu apabila pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi tersebut.
Penolakan semakin menguat karena warga merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan keputusan. Meski disebut telah dilakukan musyawarah desa, warga mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci dan tidak merasa terwakili.
“Memang disebutkan sudah ada dua kali musyawarah desa, tetapi warga tidak dilibatkan secara langsung dan tidak mendapat informasi yang jelas,” ungkapnya.
Pasca munculnya penolakan, pemerintah desa akhirnya menyepakati pembatalan pembangunan koperasi di atas lapangan desa. Rencana pembangunan selanjutnya akan dipindahkan ke lahan milik Perhutani. Warga pun meminta agar pagar pembatas lapangan dibuka kembali dan material bangunan segera dipindahkan.
Sementara itu, Kepala Desa Kalibatur, Asim, membenarkan adanya perubahan rencana lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Ia menjelaskan, sebelumnya pembangunan sempat diusulkan menggunakan aset desa lain, namun ditolak karena dinilai kurang strategis, berada di wilayah pegunungan serta dekat sungai dan jurang.
Pada musyawarah berikutnya, penggunaan lapangan desa disepakati karena lokasinya dinilai lebih representatif dan forum tersebut dihadiri perwakilan 57 RT dan RW.
“Namun setelah berjalan, muncul persoalan baru, terutama potensi tertutupnya akses menuju musala dan sekolah,” jelas Asim.
Menindaklanjuti aspirasi warga, pihak desa berencana kembali menggelar musyawarah untuk membahas pemanfaatan lahan Perhutani sebagai alternatif lokasi. Langkah ini dilakukan mengingat pemerintah desa menargetkan pembangunan Koperasi Merah Putih rampung pada Maret 2026.
Asim menambahkan, proses perizinan penggunaan lahan Perhutani akan segera diajukan. Berdasarkan informasi yang diterima, penggunaan tanah negara dinilai dapat mempercepat perizinan.
“Kami akan segera menindaklanjuti musyawarah dan pengurusan izin ke Perhutani agar target pembangunan tetap tercapai,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS












