JOMBANG, SRTV.CO.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang resmi menetapkan sopir minibus bernomor polisi L 1537 E sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Pengemudi minibus berinisial AM kini telah diamankan dan menjalani penahanan.
“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar AKP Anjar saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi. Polisi menduga tersangka mengemudi dalam kondisi mengantuk, sehingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada, status pengemudi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sore. Minibus yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan ke utara. Saat mendekati simpang lampu lalu lintas, kendaraan diduga bersenggolan dengan sepeda motor, kemudian oleng dan menabrak sejumlah kendaraan lain di sekitarnya.
Akibat peristiwa tersebut, enam sepeda motor, satu unit minibus, serta satu mobil pikap yang terparkir di bahu jalan ikut terdampak. Insiden ini juga menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.*
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : AMS












