Berita  

Jukir Liar Masih Berkeliaran Meski Parkir Berlangganan Berlaku di Tulungagung

Pengguna parkir tepi jalan umum (TJU) di depan Hotel Lojjika Tulungagung saat mengambil kendaraannya usai sebelumnya dipatok tarif Rp 5.000 oleh jukir liar (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung masih menghadapi kendala di lapangan. Sejumlah titik parkir tepi jalan umum (TJU) dilaporkan masih memungut biaya parkir secara ilegal, bahkan dengan tarif yang melebihi ketentuan parkir manual maupun insidental.

Salah seorang pengguna jasa parkir, Hamam Depa, mengaku menjadi korban pungutan liar saat memarkir sepeda motornya di depan Hotel Lojjika Tulungagung. Ia terpaksa memarkir kendaraan di tepi jalan karena area parkir di dalam hotel penuh.

Hamam menuturkan, juru parkir yang memungut biaya tersebut tidak mengenakan atribut resmi. Tanpa memberikan penjelasan, jukir langsung meletakkan karcis dan meminta pembayaran sebesar Rp5.000.

Parkir di dalam hotel penuh, jadi saya parkir di depan. Tiba-tiba diminta bayar Rp5.000,” ujar Hamam, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengaku kecewa karena kebijakan parkir berlangganan telah dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Namun di lapangan, praktik parkir liar masih ditemukan.

Saya sudah bayar parkir berlangganan, tapi tetap dipungut. Ini jelas merugikan masyarakat,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan, sejak diberlakukannya parkir berlangganan, penarikan tarif parkir di TJU tidak diperbolehkan.

Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan sesuai Perda. Dishub berwenang di regulasi, sedangkan penertiban dilakukan Satpol PP,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan, pengawasan kebijakan parkir berlangganan juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebelumnya, Dishub telah mengirimkan surat edaran kepada pengelola hotel, pertokoan, dan kafe agar tidak memfasilitasi parkir liar di depan tempat usaha.

Jika masih terjadi pungutan, itu sudah masuk kategori pungli dan bisa langsung ditindak APH. Namun saat ini kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.

Mahendra menjelaskan, terdapat pengecualian dalam kebijakan parkir berlangganan. Penarikan tarif masih diperbolehkan di parkir khusus seperti kawasan wisata, tempat hiburan, dan sarana olahraga yang memiliki lahan parkir tersendiri. Parkir insidental seperti saat car free day (CFD) juga diperkenankan dengan izin resmi Dishub.

Tarif parkir khusus ditetapkan Rp2.000 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih. Sementara tarif parkir insidental masing-masing Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Terkait parkir di depan Hotel Lojjika, Mahendra menegaskan belum ada permohonan izin parkir insidental yang masuk ke Dishub. Dengan demikian, aktivitas parkir tersebut dipastikan ilegal.

Belum ada izin yang diajukan. Jadi itu parkir liar, terlebih tarifnya juga tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dishub Tulungagung berkomitmen melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap penerapan parkir berlangganan serta memberikan peringatan keras kepada para juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar.

Kebijakan ini harus dipatuhi agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.*

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS

Exit mobile version