Jombang, SRTV.CO.ID – Kecelakaan maut yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Raya KH Hasyim Asyari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, pukul 15.30 WIB, Minggu (25/1/2026).
Sebuah mobil Toyota Avanza bernopol L-1537-E menghantam enam sepeda motor hingga mengakibatkan satu orang pengendara tewas seketika di lokasi kejadian.
Menurut keterangan sejumlah saksi, mobil Avanza hitam tersebut awalnya melaju kencang dari arah selatan (Cukir) menuju utara (Kota Jombang). Setibanya di lokasi, mobil tiba-tiba kehilangan kendali.
“Mobilnya kencang sekali dari selatan. Terus tiba-tiba seperti buang setir ke kanan, langsung menghantam motor-motor yang datang dari arah berlawanan. Mobil baru berhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan,” ujar Riri, salah seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berhamburan menolong para korban.
Pengemudi mobil sempat diamankan oleh massa sebelum petugas kepolisian tiba untuk menghindari amuk warga.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, selain satu korban meninggal dunia, beberapa pengendara motor lainnya tergeletak di aspal dengan luka-luka serius.
Para korban luka langsung dievakuasi oleh petugas medis menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, mengonfirmasi adanya kecelakaan beruntun tersebut.
Pihaknya kini tengah fokus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan data para korban.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di lapangan. Untuk jumlah pasti kendaraan yang terlibat dan total korban, baik luka maupun meninggal dunia, masih dalam pendataan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas di jalan provinsi tersebut sempat mengalami kemacetan panjang.
Banyaknya warga dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat proses evakuasi membuat petugas harus bekerja ekstra mengatur aliran kendaraan.
Saat ini, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi ke Mako Satlantas Polres Jombang sebagai barang bukti.
Reporter : Faiz Hasan
Editor : Tim Redaksi SRTV
