Berita  

Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkot Blitar Kurangi Tenaga Penunjang Pelayanan

Sejumlah tenaga pendukung layanan ketika wadul ke kantor DPRD Kota Blitar. (aziz)

BLITAR, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kota Blitar akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pemutusan kontrak kerja ratusan tenaga penunjang layanan (TPL) dan pekerja outsourcing. Kebijakan tersebut disebut sebagai dampak langsung dari rasionalisasi anggaran akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan pengurangan tenaga penunjang merupakan langkah yang tidak terhindarkan demi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan cukup signifikan, sehingga pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran,” ujar Ika, Minggu (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2026, dana transfer untuk Kota Blitar berkurang sekitar Rp145 miliar. Dampaknya, APBD Kota Blitar yang sebelumnya menembus angka Rp1 triliun kini turun menjadi sekitar Rp800 miliar. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penghematan secara menyeluruh, sejalan dengan kebijakan nasional.

Penghematan tidak hanya menyasar belanja rutin seperti makan minum dan perjalanan dinas, tetapi juga pos anggaran besar lainnya, termasuk pembiayaan tenaga penunjang layanan.

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah TPL pada tahun 2025 mencapai 1.387 orang. Angka tersebut kemudian dikurangi menjadi 1.094 personel pada 2026, atau berkurang sebanyak 293 orang. Rasionalisasi ini diklaim mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp5 miliar.

“Keputusan ini tentu berat, tetapi harus diambil karena keterbatasan anggaran,” kata Ika.

Saat ini, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar tercatat sebanyak 3.362 orang, termasuk PPPK. Dari 1.094 tenaga penunjang yang masih tersisa, sebagian merupakan tenaga outsourcing, sementara lainnya adalah tenaga kontrak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ika menambahkan, Pemkot Blitar juga melakukan optimalisasi sumber daya manusia yang ada. Sejumlah tugas yang sebelumnya ditangani tenaga kontrak kini dialihkan kepada ASN. Salah satunya adalah tugas resepsionis yang kini dirangkap oleh arsiparis. Sementara layanan keamanan dan kebersihan tetap diserahkan kepada pihak outsourcing.

Kebijakan ini sebelumnya menuai protes. Puluhan mantan tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) mendatangi Gedung DPRD Kota Blitar untuk mengadu nasib. Mereka mempersoalkan pemutusan kontrak yang dinilai sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Para pekerja mengaku telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di sejumlah OPD, seperti Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun harus kehilangan pekerjaan sejak Januari 2025.

Para pekerja meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan wali kota agar ada kejelasan dan solusi atas nasib mereka. Di Kota Blitar, sedikitnya 280 pekerja terdampak pemutusan kontrak tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengaku telah lama mengetahui persoalan ini. Ia menyebut sejumlah komisi DPRD telah memanggil dinas terkait, namun ruang gerak dinas terbatas karena kebijakan pemutusan kontrak berada di luar kewenangan mereka.*

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: AMS

Exit mobile version