Berita  

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Nganjuk Melonjak 37 Persen Sepanjang 2025

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk masih menjadi tantangan besar.

Berdasarkan data Satlantas Polres Nganjuk, jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan sebesar 37,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat sebanyak 9.624 kasus pelanggaran ditindak selama 2025. Angka ini naik drastis sebanyak 3.629 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya menyentuh angka 5.995 kasus.

Tidak hanya penindakan, jumlah teguran di lapangan juga meningkat sebesar 11,51 persen dengan total 52.318 teguran yang dikeluarkan kepolisian.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, menjelaskan bahwa kenaikan angka ini merupakan cermin dari masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berkendara, khususnya terkait kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pada rambu-rambu.

“Pelanggaran masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).

Berdasarkan data analisis, pelanggaran yang paling menonjol meliputi, tidak menggunakan helm standar (SNI), pelanggaran rambu lalu lintas dan melawan arus, penggunaan lampu yang tidak sesuai ketentuan dan penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Dalam operasi yang digelar selama setahun penuh, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menyalahi aturan teknis, di antaranya 150 knalpot brong dan 26 velg kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Terkait metode penindakan, Satlantas Polres Nganjuk kini menerapkan sistem kombinasi antara teknologi dan patroli konvensional.

“Kami juga melakukan penindakan melalui sistem e-tilang,” paparnya.

Tercatat, sebanyak 3.333 pelanggaran dijaring melalui e-tilang, sementara 6.291 pelanggaran lainnya ditindak secara manual oleh petugas di lapangan.

Dilihat dari klasifikasi kendaraan, sepeda motor masih menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak, disusul oleh mobil penumpang dan kendaraan angkutan.

Sementara dari latar belakang profesi, karyawan swasta tercatat sebagai kelompok pelanggar paling dominan, diikuti oleh kelompok pelajar dan mahasiswa.

Menyikapi tren kenaikan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperkuat langkah pencegahan di masa mendatang.

“Kami akan terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan humanis untuk menekan angka pelanggaran,” pungkasnya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version