Berita  

Target Februari 2026, 57 Desa dan Kelurahan di Tulungagung Dirikan Gerai Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto saat memberikan pernyataan terkait progres Koperasi Merah Putih di Tulungagung (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung mulai menunjukkan progres signifikan. Hingga akhir Desember 2025, puluhan desa dan kelurahan telah memasuki tahap pembangunan fisik gerai koperasi yang ditargetkan rampung pada akhir Februari 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 57 desa dan kelurahan yang telah memulai pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

Berdasarkan pendataan kami, sebanyak 57 desa dan kelurahan sudah melakukan pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih,” ujar Slamet, Senin (22/12/2025).

Dari jumlah tersebut, empat desa ditetapkan sebagai lokasi percontohan atau pilot project, yakni Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Desa Bangun Jaya Kecamatan Pakel, serta Desa Gilang dan Desa Pulosari di Kecamatan Ngunut.

Slamet menjelaskan, hasil pemetaan di lapangan menunjukkan tidak seluruh wilayah memiliki lahan yang memungkinkan pembangunan gerai dengan luas ideal 1.000 meter persegi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan penyesuaian luas bangunan menjadi sekitar 600 meter persegi atau berukuran 20 x 30 meter.

Pembangunan 57 gerai tersebut dilaksanakan oleh PT Agrinas dengan dukungan TNI. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menargetkan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan pada akhir Februari 2026, sehingga koperasi siap memasuki tahap operasional.

Sementara desa dan kelurahan lainnya masih dalam tahap pendataan lokasi dan perencanaan pembangunan,” imbuhnya.

Terkait permodalan, Slamet mengungkapkan bahwa PT Agrinas akan mengucurkan dana sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Dana tersebut dialokasikan Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp500 juta sebagai modal operasional awal.

Setelah pembangunan rampung, tahapan berikutnya adalah penyiapan pengelolaan operasional, termasuk sumber daya manusia (SDM). Untuk mekanisme pengembalian pinjaman, pihaknya memperkirakan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49, dengan tenor pinjaman selama enam tahun dan bunga sekitar 6 persen yang bersumber dari Dana Desa.

Ketika sudah beroperasi, Koperasi Merah Putih akan menjalankan tujuh unit usaha sesuai konsep yang telah ditetapkan,” pungkas Slamet.*

Reporter : Sholeh Sirri
Editor : AMS

 

Exit mobile version