Ponorogo, SRTV.CO.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kebijakan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, Katenan, M.Pd., yang dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. Surat somasi yang dikirim pada 2 Desember 2025 itu mempertanyakan dasar hukum keputusan mutasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hingga batas waktu somasi berakhir, Rabu (10/12) pukul 24.00 WIB, LKBH menyatakan belum menerima jawaban dari pihak Gubernur.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menilai mutasi tersebut berpotensi menyalahi regulasi. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan kepala sekolah menjalani masa tugas minimal dua tahun dalam satu satuan administrasi pangkalan. Menurutnya, Katenan belum memenuhi masa tugas tersebut.
“Sejauh ini belum ada jawaban dari Ibu Gubernur. Namun kami percaya akan ada respons. Kami juga memberikan tambahan waktu, meski durasinya masih kami bahas secara internal,” ujar Thohari, Jumat (12/12/2025).
Selain masa tugas, Thohari menyoroti prosedur mutasi yang wajib diproses melalui sistem digital kepegawaian. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen dan BKN, setiap mutasi harus diinput melalui Integrated Mutasi (I-Mut).
“Mutasi kepala sekolah tidak bisa dilakukan begitu saja. Sistem I-Mut wajib diisi dan pasti meninggalkan jejak digital. Itu yang akan kami cek,” tegasnya.
Jika somasi kembali tak mendapat respons, LKBH menyiapkan dua langkah lanjutan: aksi demonstrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika tidak ada penyelesaian, aksi protes akan kami gelar. Gugatan ke PTUN juga menjadi opsi yang kami pertimbangkan. Yang kami perjuangkan hanya satu: penegakan aturan dan penghormatan terhadap hak kepala sekolah,” pungkasnya.
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : AMS
