Berita  

Sebanyak 1.233 Aparatur Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Pemkot Batu

Pemkot Batu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 Aparatur (Arief)

Batu, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kota Batu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, Selasa (16/12/2025). Penyerahan SK berlangsung di halaman Balai Kota Among Tani dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman.

Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Batu, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menegaskan bahwa penyerahan SK menandai perubahan status para penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait ASN, termasuk menjaga etika dan perilaku sebagai abdi negara.

Sejak SK ini diterima, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya, seluruh aturan yang melekat pada ASN, baik dalam bersikap di ruang publik maupun bermedia sosial, harus dipatuhi,” ujar Soni.

Ia menambahkan, profesionalisme ASN tidak semata-mata diukur dari jam kerja, melainkan dari kedisiplinan, tanggung jawab, serta capaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian kinerja tersebut nantinya menjadi dasar dalam evaluasi dan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Jika kinerja baik, disiplin, dan menunjukkan dedikasi tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk keberlanjutan kontrak kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah berkontribusi dan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Penerbitan SK ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Pengabdian panjenengan semua pada hakikatnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.

Nurochman menegaskan, kepastian status kepegawaian harus menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga profesionalisme, loyalitas, serta disiplin kerja dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Setelah menerima SK, kinerja jangan sampai menurun. Justru harus semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : AMS

Exit mobile version