Berita  

Resmi! 2.245 Tenaga Honorer di Kabupaten Nganjuk Kini Berstatus ASN P3K Paruh Waktu

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 2.245 orang, dalam acara yang digelar di Alun-Alun Nganjuk, Selasa, (30/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, serta diikuti seluruh kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 06.30 WIB.

Bupati menjelaskan, jumlah P3K Paruh Waktu yang menerima SK tersebut merupakan hasil dari formasi yang sebelumnya diusulkan ke pemerintah pusat sebanyak 2.249 orang.

Namun, dua orang mengundurkan diri dan dua lainnya meninggal dunia, sehingga total yang diangkat menjadi 2.245 orang.

Orang nomor satu di Nganjuk ini menegaskan, dengan pengangkatan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini sudah tidak lagi memiliki tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Seluruhnya telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Alhamdulillah, ini solusi pemerintah daerah. Sekarang di Nganjuk sudah tidak ada THL, semuanya sudah clear menjadi ASN P3K Paruh Waktu,” ujarnya.

Terkait penggajian, Marhaen menyampaikan bahwa sistem pembayaran akan menggunakan skema 10 desil atau tingkatan, dengan gaji terendah berada di desil 10 sebesar Rp750 ribu.

“Nanti yang terendah di desil 10 dengan gaji Rp750 ribu. Jadi penentuan tingkatan gaji dilihat dari kemampuannya. Ke depan targetnya harus naik, tidak berhenti di situ,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dan komitmen kerja bagi seluruh P3K Paruh Waktu yang telah menerima SK.

Menurutnya, Kabupaten Nganjuk membutuhkan sumber daya manusia dengan kinerja dan kedisiplinan tinggi.

“Sekarang sudah diberi SK, sudah ada di data pusat. Maka saatnya bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan berkomitmen tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keberadaan P3K Paruh Waktu menjadi solusi atas keterbatasan anggaran daerah dan kebutuhan sumber daya manusia di OPD.

“Sistem kerja P3K Paruh Waktu ini nanti bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Nggak harus pagi sampai sore. dengan jam kerja minimal 20 hingga 30 jam per minggu,” ungkapnya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *